Transatu |Ngawi – Dugaan adanya pungutan jutaan rupiah dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, kembali mencuat. Praktik yang disebut sebagai “biaya administrasi” itu kini memantik pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan program bantuan pemerintah yang semestinya berpihak kepada petani.
Keterangan tersebut disampaikan oleh salah seorang ketua kelompok tani penerima bantuan alsintan tahun 2016. Ia mengaku setiap kelompok penerima awalnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000 dengan alasan biaya administrasi.
Menurutnya, permintaan pembayaran itu disampaikan setelah kelompok tani ditetapkan sebagai penerima bantuan traktor. Namun, tidak ada penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum maupun peruntukan dana yang diminta.
“Awalnya kami diminta membayar Rp5 juta. Karena banyak kelompok keberatan saat forum di BPP, akhirnya nominalnya diturunkan menjadi Rp4,5 juta,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Jika benar bantuan alsintan merupakan program pemerintah yang dibiayai negara untuk membantu petani, atas dasar apa kelompok tani diminta menyerahkan uang jutaan rupiah? Siapa yang menetapkan besaran biaya tersebut? Kepada siapa uang itu diserahkan? Dan digunakan untuk kepentingan apa?
Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban resmi.
Lebih jauh, narasumber mengaku kelompok tani berada dalam posisi yang tidak mudah. Sebagai calon penerima bantuan, mereka khawatir penolakan terhadap permintaan pembayaran akan berdampak pada proses penyaluran alsintan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat sebagian kelompok memilih membayar meskipun tidak memahami dasar pungutan tersebut.
Apabila keterangan itu benar, maka dugaan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas dan tata kelola penyaluran bantuan pemerintah. Setiap rupiah yang diminta dari masyarakat seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Program bantuan alsintan pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Karena itu, setiap proses penyalurannya harus berjalan sesuai ketentuan, bebas dari pungutan yang tidak memiliki landasan hukum, serta tidak membebani kelompok tani sebagai penerima manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh dokumen yang menunjukkan adanya ketentuan resmi mengenai pembayaran biaya administrasi sebesar Rp5 juta maupun Rp4,5 juta dalam penyaluran bantuan traktor di Kecamatan Ngrambe pada tahun 2016.







