NGAWI | Trensatu – Bantuan hibah sapi dari pemerintah yang disalurkan kepada kelompok tani (Poktan) di Desa Wakah, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, menuai polemik di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan mekanisme penyaluran serta pemerataan penerima bantuan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Trensatu, terdapat dua kelompok tani di Desa Wakah yang tercatat menerima bantuan hibah sapi dari pemerintah melalui Dinas Peternakan Kabupaten Ngawi, dalam keterangan Hibah kabupaten Ngawi yang mendapatkan bantuan tersebut yakni Poktan Margo Rukun dan Poktan Margo Rahayu, Masing-masing kelompok disebut memperoleh bantuan dengan nilai Rp100 juta pada tahun 2024.
Namun, penyaluran bantuan tersebut kini menjadi sorotan masyarakat. Salah satu persoalan yang dipertanyakan warga adalah mengenai pihak-pihak yang menjadi pengurus kelompok tani serta mekanisme penentuan penerima atau pemanfaat bantuan.
Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, terdapat dugaan bahwa ketua dua kelompok tani tersebut juga memiliki jabatan sebagai perangkat desa. Diantaranya disebut menjabat sebagai kepala dusun (kasun), sedangkan satunya disebut sebagai kaur atau yang oleh masyarakat setempat dikenal dengan sebutan bayan.
Kondisi tersebut menurut warga menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas dalam menentukan penerima manfaat bantuan hibah sapi.
“Seng entok bantuan iku yo kor keluargane karo golongane tok, mas. Seng pro karo ketuane. Wong cilik ngeneki iso opo, mas. Rodok wani sitik malah gak oleh opo-opo, mas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan saat ditemui Trensatu.
Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, pernyataan tersebut kurang lebih berarti:
“Yang mendapatkan bantuan hanyalah keluarga dan golongan tertentu saja, terutama yang mendukung ketuanya. Rakyat kecil bisa apa? Sedikit saja berani atau kritis malah tidak mendapatkan apa-apa.”
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari warga dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Trensatu belum menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
Di sisi lain, bantuan hibah pemerintah pada prinsipnya memiliki tujuan tertentu, di antaranya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat usaha peternakan, serta mendorong kemandirian kelompok penerima manfaat. Karena itu, masyarakat menilai transparansi mengenai mekanisme pengajuan, kriteria penerima, jumlah bantuan, pengelolaan ternak, hingga kewajiban penerima perlu dijelaskan secara terbuka.
Persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana sebenarnya mekanisme pengajuan bantuan hibah sapi tersebut. Apakah kelompok tani mengajukan secara mandiri, melalui pemerintah desa, atau melalui mekanisme lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dilakukan sebelum bantuan ditetapkan sebagai hibah kepada kelompok tani.
Trensatu juga mempertanyakan sejumlah hal penting, antara lain siapa saja anggota kelompok yang ditetapkan sebagai penerima manfaat, bagaimana pembagian sapi dilakukan, apakah seluruh anggota mendapatkan manfaat secara proporsional, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban bantuan setelah sapi diserahkan.
Apabila terdapat anggota kelompok yang tidak mendapatkan manfaat, masyarakat berhak mengetahui dasar dan alasan penetapan tersebut agar tidak menimbulkan dugaan adanya keberpihakan atau konflik kepentingan.
Untuk memastikan informasi secara berimbang, Trensatu akan melakukan konfirmasi kepada pengurus Poktan Margo Rukun, Poktan Margo Rahayu, Pemerintah Desa Wakah, serta Dinas Peternakan Kabupaten Ngawi terkait mekanisme pengajuan dan penyaluran hibah sapi tersebut.
Konfirmasi tersebut penting untuk memperoleh penjelasan mengenai nilai dan jumlah bantuan, tahun anggaran, dasar penetapan penerima, proposal pengajuan, daftar anggota kelompok, mekanisme pembagian atau pemanfaatan sapi, serta bentuk pengawasan pemerintah.
Masyarakat berharap bantuan pemerintah benar-benar diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat kepada kelompok yang memenuhi persyaratan, bukan berdasarkan kedekatan maupun kepentingan tertentu.







