NGAWI, Trensatu — Pergantian kepala desa tidak boleh membuat jejak administrasi pemerintahan ikut terputus. Kepala Desa Kwadungan Lor yang sekarang didorong membuka kembali dokumen dan memastikan status administrasi Program Jalin Matra PK2 yang dilaksanakan pada 2016.
Dorongan tersebut muncul setelah keterangan mantan kepala desa dan perangkat desa yang pernah dimuat Tendesius menunjukkan bahwa pelaksanaan program tersebut kini tidak sepenuhnya diketahui oleh perangkat yang ada.
Sekretaris Desa Kwadungan Lor Edy Sektiantoro sebelumnya mengatakan, “Semua dihandle pendamping dengan mbah lurah.” Mantan Kepala Desa Nasir yang menjabat saat program berlangsung juga menyebut, “Semua diurusi pendamping itu.”
Keterangan tersebut menjadi penting bukan untuk membebankan kesalahan masa lalu kepada kepala desa sekarang, melainkan untuk memastikan bagaimana program tersebut masuk dalam estafet administrasi pemerintahan desa.
Sebab aturan mengenai pergantian kepala desa sudah mengantisipasi persoalan semacam ini.
Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 5 mengatur serah terima jabatan kepala desa yang dilengkapi berita acara dan memori serah terima. Memori tersebut mencakup antara lain pelaksanaan program kerja, kegiatan yang telah selesai maupun sedang berjalan, hambatan, serta inventarisasi aset dan kekayaan desa.
Ketentuan tersebut diperkuat Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan rencana kegiatan dalam laporan akhir masa jabatan menjadi dasar penyusunan memori serah terima jabatan.
Dengan demikian, kepala desa baru memang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas tindakan yang dilakukan sebelum masa jabatannya. Namun statusnya sebagai kepala pemerintahan desa membuat persoalan administrasi pemerintahan sebelumnya tetap relevan untuk diketahui dan ditelusuri.
Jalin Matra 2016 merupakan bagian dari program pemerintahan desa. Maka dokumen, pertanggungjawaban, aset maupun kegiatan yang masih berkaitan dengan program tersebut semestinya tidak berhenti hanya karena pejabatnya sudah berganti.
Kini bola berada di pemerintahan Desa Kwadungan Lor. Apakah dokumen Jalin Matra tersebut masih tersimpan? Apakah masuk dalam memori serah terima jabatan? Bagaimana status program dan administrasinya setelah pergantian kepala desa?
Jawaban atas hal tersebut penting bukan untuk membuka kesalahan pejabat baru, tetapi untuk memastikan satu hal sederhana: estafet pemerintahan desa benar-benar berjalan.
Trensatu akan menelusuri lebih lanjut bagaimana sikap dan langkah Kepala Desa Kwadungan Lor saat ini terhadap keberadaan dokumen dan administrasi program tersebut.







