Trensatu|Ngawi – Polemik penyaluran bantuan hibah sapi di Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Program bantuan yang, menurut keterangan warga, disalurkan sekitar tahun 2016/2017 itu semestinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan peternak. Namun, bantuan tersebut diduga tidak disalurkan sesuai ketentuan dan bahkan disebut-sebut disertai pungutan kepada calon penerima.

 

Seorang warga Desa Sidolaju yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah terdaftar sebagai anggota kelompok masyarakat (Pokmas) penerima bantuan. Bahkan, menurut pengakuannya, ia telah diminta menandatangani dokumen sebagai anggota kelompok.

 

Namun, hingga proses penyaluran selesai, dirinya mengaku tidak pernah menerima sapi hibah sebagaimana yang diharapkan.

 

“Saya dulu juga ikut tanda tangan sebagai anggota. Tapi kenyataannya saya tidak dapat bagian sapi. Yang bisa dapat sapi bantuan itu, katanya harus membayar Rp2 juta, Mas,” ujar warga tersebut kepada Trensatu.

 

Menurut narasumber, dugaan pungutan tersebut terjadi saat penyaluran bantuan hibah sapi sekitar tahun 2016/2017. Ia menilai bantuan yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma kepada penerima manfaat justru diduga dibebani pembayaran oleh pihak tertentu.

 

Selain menyoroti dugaan pungutan, narasumber juga menyampaikan dugaan lain terkait pengelolaan bantuan pertanian pada periode yang sama.

 

Ia menyebut Ketua Pokmas Rukun Makmur yang juga menjabat sebagai Ketua Gapoktan, berinisial M.Z., diduga pernah tidak membagikan bantuan benih padi kepada anggota kelompok sebagaimana mestinya.

 

“Dulu waktu ada bantuan benih padi juga tidak dibagikan kepada anggota, malah dijual oleh ketuanya,” ungkapnya.

 

Pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan sepihak dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini disusun, belum terdapat dokumen maupun keterangan resmi yang dapat menguatkan dugaan tersebut.

 

Apabila dugaan pungutan dalam penyaluran hibah sapi terbukti, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan pemerintah yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan tanpa membebani penerima manfaat dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.