NGAWI, TrenSatu — Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tambakromo-Campursari di Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, kembali mendapat sorotan. Ketua LSM GEMPUR DPD Jawa Timur, M. Fauzan, mempertanyakan munculnya item pekerjaan baru yang disebut dikerjakan setelah progres pekerjaan mencapai 100 persen.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai Rp10.220.882.908, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Berdasarkan papan informasi proyek, pelaksana pekerjaan adalah CV Garuda, sementara pengawas tercatat CV Perdana Bumantara Konsultan. Tanggal pekerjaan tercantum 13 April 2026.
Fauzan menilai kemunculan item tambahan setelah pekerjaan dinyatakan selesai perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dasar teknis dan administrasinya.
“Kalau memang itu pengaman, mestinya sudah dipikirkan sejak awal dan masuk RAB. Jangan pekerjaan sudah 100 persen, baru pengamannya muncul. Ini proyek konstruksi, bukan sinetron yang bisa ada episode tambahan setelah tamat,” ujar Fauzan.
Menurut Fauzan, persoalan tersebut bukan semata mengenai bentuk fisik item tambahan, melainkan dasar munculnya pekerjaan tersebut serta status administrasinya. Terlebih, pekerjaan disebut telah memasuki kondisi selesai, sementara masa pelaksanaan berdasarkan papan proyek tercatat 150 hari kalender.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Wakhit Nurrohman, Direktur CV Perdana Bumantara Konsultan, selaku konsultan pengawas.
Saat ditanya apakah item atau perbaikan baru tersebut merupakan hasil pemeriksaan atau instruksi teknis konsultan, apakah telah dituangkan dalam perubahan kontrak/addendum, serta mengenai item, volume dan status pekerjaannya, Wakhit memberikan penjelasan.
“Untuk tambahan itu hasil dari pemeriksaan kemarin, hanya untuk pengaman saja, tidak masuk dalam volume kontrak/addendum,” jawab Wakhit melalui pesan WhatsApp, Senin (02/11/2026).
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan ini. Di satu sisi, konsultan menyebut item tambahan berasal dari hasil pemeriksaan dan diperuntukkan sebagai pengaman. Namun di sisi lain, konsultan juga menyatakan item tersebut tidak masuk dalam volume kontrak maupun addendum.
Fauzan mempertanyakan kondisi tersebut.
“Kalau memang hasil pemeriksaan dan diperlukan untuk pengamanan, pertanyaannya kemudian sederhana: dasar pekerjaannya apa, volumenya berapa, dan bagaimana administrasinya? Jangan sampai istilah ‘pengaman’ justru menjadi payung untuk pekerjaan yang muncul belakangan,” tegasnya.
Menurutnya, setiap pekerjaan tambahan pada proyek yang menggunakan uang negara semestinya memiliki dasar yang jelas, baik secara teknis maupun administratif. Ia meminta pihak terkait membuka penjelasan mengenai hasil pemeriksaan yang menjadi dasar munculnya pekerjaan tersebut.
“Jangan sampai nanti RAB dibuat di awal, tetapi kebutuhan di lapangan baru dipikirkan setelah pekerjaan selesai. Kalau memang ada kebutuhan pengamanan, harus jelas dasar dan mekanismenya,” ujar Fauzan.
Tendensius juga mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Muhammad Fauzi Amir Rahman, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngawi, untuk meminta penjelasan mengenai munculnya item tambahan, dasar pemeriksaan, status pekerjaan, serta ada atau tidaknya perubahan kontrak.
Hingga berita ini ditulis, Muhammad Fauzi Amir Rahman belum merespons konfirmasi jurnalis.
Pertanyaan yang kini tersisa bukan sekadar soal apakah item tersebut berfungsi sebagai pengaman, melainkan mengapa pekerjaan pengaman muncul setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan, berdasarkan keterangan konsultan pengawas, tidak tercantum dalam volume kontrak maupun addendum.







