Trensatu | NGAWI – Keberadaan bangunan penangkaran burung hantu di Desa Dempel, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, kembali menjadi sorotan. Bangunan yang berdasarkan papan informasi kegiatan dibangun pada tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp100 juta tersebut kini disebut warga sudah lama tidak dihuni dan tidak terlihat adanya burung hantu di dalamnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan baru mengenai manfaat dan keberlanjutan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, kegiatan tersebut tercantum sebagai Pembangunan Penangkaran Burung Hantu, dengan subkegiatan Peningkatan Kualitas SDG Hewan/Tanaman. Pelaksana yang tercantum adalah Gapoktan Dempel Bangkit, dengan sumber dana PAPBD, tahun anggaran 2025, dan nilai kegiatan sebesar Rp100.000.000.
Namun, hasil pantauan di lokasi menunjukkan bangunan tersebut saat ini tampak sepi. Warga sekitar menyebut keberadaan burung hantu di dalam bangunan tersebut sudah tidak terlihat dalam waktu yang cukup lama.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar dari masyarakat: apakah manfaat pembangunan sudah benar-benar dikaji sebelum bangunan tersebut dibangun?
Jika tujuan pembangunan adalah penangkaran dan pengembangan burung hantu sebagai salah satu upaya mendukung pertanian, maka keberadaan burung hantu serta pengelolaan fasilitas menjadi bagian penting untuk memastikan manfaat program dapat dirasakan.
Muncul pula pertanyaan dari masyarakat, “Ini sebenarnya penangkaran hantu atau penangkaran burung hantu?”
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan istilah, tetapi menggambarkan keresahan warga terhadap kondisi bangunan yang secara fisik telah berdiri, sementara fungsi yang seharusnya dijalankan justru dipertanyakan.
Trensatu kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Dempel melalui pesan WhatsApp mengenai keberadaan dan fungsi bangunan tersebut.
Namun, ketika ditanyakan mengenai bangunan penangkaran burung hantu tersebut, Kepala Desa Dempel memberikan jawaban singkat, “Kurang paham saya.”
Jawaban tersebut justru menimbulkan polemik baru.
Pasalnya, apabila benar pembangunan tersebut berada di wilayah Desa Dempel, masyarakat kemudian mempertanyakan sejauh mana pemerintah desa mengetahui keberadaan dan proses pembangunan fasilitas tersebut.
Pertanyaan berikutnya adalah, apabila pemerintah desa tidak mengetahui secara jelas mengenai pembangunan tersebut, bagaimana mekanisme pengajuan bantuan atau program hingga pembangunan senilai Rp100 juta tersebut dapat direalisasikan di wilayah Desa Dempel?
Apakah pengajuan dilakukan oleh Gapoktan secara langsung kepada instansi terkait? Apakah terdapat rekomendasi atau koordinasi dengan pemerintah desa? Bagaimana status dan legalitas tanah yang digunakan? Serta siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemanfaatan bangunan setelah selesai dibangun?
Selain persoalan manfaat, warga juga menyampaikan informasi bahwa bangunan tersebut diduga berdiri di atas tanah milik pribadi seseorang berinisial Y.
Informasi mengenai status tanah ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Apakah tanah tersebut merupakan tanah pribadi yang dipinjamkan, disewa, dihibahkan, atau memiliki dasar hukum lain untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan fasilitas yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Hal tersebut penting untuk diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama menyangkut status aset hasil pembangunan dan kepastian pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp100 juta, masyarakat tentu memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses perencanaan, pengajuan, pelaksanaan hingga evaluasi program tersebut.
Pertanyaan yang kini mengemuka antara lain:
Apa urgensi dan manfaat pembangunan penangkaran tersebut ketika sekarang tidak terlihat adanya burung hantu?
Bagaimana kajian kebutuhan sebelum pembangunan dilakukan pada 2025?
Siapa yang bertanggung jawab mengelola bangunan setelah selesai dibangun?
Bagaimana mekanisme pengajuan bantuan hingga kegiatan tersebut mendapatkan anggaran Rp100 juta?
Apakah pemerintah desa mengetahui dan dilibatkan dalam proses pengajuan serta penentuan lokasi?
Bagaimana status tanah tempat bangunan tersebut berdiri?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana evaluasi pemerintah terhadap manfaat bangunan tersebut setelah dibangun?
Trensatu menilai pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang berkaitan agar tidak muncul persepsi bahwa anggaran pemerintah hanya menghasilkan bangunan tanpa keberlanjutan fungsi.
Pemberitaan ini masih bersifat konfirmasi dan pendalaman berdasarkan pantauan lapangan serta keterangan warga. Trensatu membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi, Gapoktan Dempel Bangkit, Pemerintah Desa Dempel, maupun pihak yang berkaitan dengan pembangunan dan status tanah tersebut.
Publik menunggu penjelasan: apakah pembangunan Rp100 juta tersebut benar-benar dirancang untuk memberikan manfaat bagi sektor pertanian, atau justru berakhir menjadi bangunan yang tidak lagi berfungsi sebagaimana tujuan awalnya.







