Trensatu— Keberulangan badan usaha konsultan perencana dan pengawas dalam pekerjaan pemerintah menjadi dasar seorang aktivis untuk menguji dugaan adanya pola monopoli serta keterikatan antara konsultan, pihak di lingkungan dinas, dan penyedia pelaksana. Kajian tersebut rencananya akan dibawa melalui jalur pengaduan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam waktu dekat.
Achmad Rohman selaku Aktivis mengatakan persoalan utama bukan semata-mata besarnya nilai pekerjaan konsultan, melainkan keberulangan badan usaha yang sama dalam pekerjaan pemerintah dari tahun ke tahun.
“Kalau konsultan yang sama terus mendapatkan pekerjaan setiap tahun, ini harus diuji. Kami ingin melihat apakah itu murni hasil proses yang kompetitif atau ada pola penetapan tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, konsultan perencana memiliki posisi strategis karena terlibat dalam penyusunan kebutuhan, spesifikasi, volume, RAB dan dokumen teknis pekerjaan. Kondisi tersebut perlu diuji apabila terdapat keterkaitan antara konsultan dengan penyedia yang kemudian memperoleh pekerjaan fisik.
“Yang kami uji adalah apakah ada hubungan antara orang dinas dengan konsultan, bagaimana konsultan itu ditetapkan dan apakah konsultan tersebut memiliki keterkaitan dengan pelaksana. Kalau rangkaiannya berulang, tentu harus diperiksa,” tambahnya.
Kajian juga akan membandingkan nilai jasa konsultansi dengan pagu pekerjaan, termasuk persentase biaya perencana dan pengawas pada masing-masing paket. Asal daerah konsultan, jenjang dan kualifikasi badan usaha, pola penetapan, serta hubungan antarperusahaan juga menjadi bagian dari penelusuran
Selain itu, data elektronik proses pengadaan akan diuji apabila tersedia, termasuk waktu pengunggahan dokumen dan IP address. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengetahui kemungkinan adanya aktivitas yang tidak sinkron dengan tahapan lelang atau pola akses yang sama di antara peserta.
“IP address bukan berarti langsung menuduh. Tetapi kalau ditemukan pola akses yang sama atau waktu upload yang tidak sinkron dengan tahapan lelang, itu menjadi bagian yang harus diuji,” terangnya.
Achmad menegaskan pengaduan tidak disiapkan secara mendadak. Sebelum disampaikan kepada APH, kajian telah melalui koordinasi panjang untuk memperjelas hubungan antara data awal dengan dugaan yang hendak diuji.
“Awalnya kami bahkan tidak berpikir akan membawa pengaduan dengan dugaan sebesar ini. Setelah melalui koordinasi yang panjang, justru semakin terlihat bahwa kuncinya ada pada hubungan antara kajian dan data yang lebih spesifik,” ujarnya.
Menurutnya, data yang semula hanya menunjukkan keberulangan konsultan kemudian diarahkan untuk menguji rangkaian yang lebih luas, mulai dari penetapan konsultan, hubungan dengan pihak dinas, penyedia pelaksana, nilai jasa konsultansi, hingga proses pemilihan.
“Targetnya tentu pengaduan ini bisa diterima dan diuji secara serius. Kami sudah menyiapkan data dengan lebih spesifik agar tidak berhenti sebagai dugaan umum. Insyaallah, dengan persiapan yang sudah dilakukan, kami optimistis upaya ini dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia menambahkan, kemungkinan pengaduan tidak langsung diterima pada tahap awal justru menjadi bagian yang telah diperhitungkan. Karena itu, bahan yang disiapkan tidak hanya berupa tuduhan, tetapi disusun berdasarkan data, pola, hubungan antarpihak dan titik pemeriksaan yang jelas.
“Kalau sejak awal hanya membawa dugaan, tentu mudah dipatahkan. Karena itu kami perjelas datanya. Yang kami minta bukan percaya kepada kami, tetapi menguji data tersebut. Kalau ternyata tidak ada keterkaitan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada pola yang mengarah pada monopoli atau pengondisian, APH harus menelusurinya,” tambahnya.
Pengaduan tersebut nantinya akan diarahkan untuk menguji keseluruhan rangkaian, mulai dari perencanaan, penetapan konsultan, proses pemilihan, konsultan pengawas hingga penyedia pelaksana, termasuk kemungkinan adanya keterikatan yang berlangsung secara berulang.red







