NGAWI, Trensatu — Kekecewaan masyarakat desa Sine, kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, mencuat menyusul ketidakjelasan pengelolaan usaha milik desa yang dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Warga membandingkan kondisi kawasan tersebut saat ini dengan situasi sebelum berdirinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di atas lahan Tanah Kas Desa (TKD).

Menurut warga, kawasan tersebut sebelumnya pernah menjadi lokasi pasar malam yang cukup ramai. Aktivitas tersebut dinilai mampu menghidupkan perekonomian sekaligus memberikan ruang bagi pelaku UMKM setempat.

“Dulu mas sebelum adanya SPPG berdiri di atas TKD itu ada pasar malam, rame. Bisa mengangkat UMKM warga sini. Parkiran dari warga beberapa desa juga bisa menikmati hasilnya,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya. Sabtu,12/09/2026

Namun, kondisi kawasan kini dinilai jauh berbeda. Keberadaan bangunan SPPG disebut berada di depan atau menutupi area ruko usaha milik desa, sehingga keberadaan ruko tersebut dari akses jalan utama tidak lagi terlihat jelas.

Kondisi itu terlihat dari pantauan lapangan. Bangunan SPPG tampak mendominasi bagian depan kawasan, sementara ruko yang disebut sebagai bagian dari usaha milik desa berada di belakangnya.

“Sekarang ada SPPG itu malah tidak ada apa-apa mas. Ruko usaha milik desa ditutupi sama SPPG itu,” lanjut warga.

Sorotan lain terlihat pada kondisi bangunan ruko yang berada di kawasan tersebut. Dari pantauan lapangan, pembangunan ruko tampak belum sepenuhnya maksimal. Bahkan, pada salah satu bagian bangunan terlihat rangka atap yang terbuka dan bagian penutup atap yang sudah tidak utuh atau jebol.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena bangunan yang belum sepenuhnya dimanfaatkan justru sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.

Warga mempertanyakan keberlanjutan pemanfaatan bangunan tersebut apabila tidak segera difungsikan dan dikelola secara optimal.

Tidak hanya ruko, fasilitas Kolam Renang Tirta Lestari yang berada di kawasan tersebut juga menjadi sorotan.

Menurut keterangan warga, kolam renang tersebut sempat beroperasi setelah selesai dibangun. Namun, aktivitasnya disebut hanya berlangsung sekitar satu bulan lebih sebelum akhirnya kembali berhenti.

“Kolam renang juga tidak jalan. Pernah jalan setelah jadi, sebulan lebih, tapi sekarang tutup lagi. Tidak ada yang jaga karena minim peminat,” ungkap warga.

Pantauan di lokasi memperlihatkan akses menuju area kolam renang dalam kondisi sepi dan tidak tampak aktivitas pengunjung maupun petugas yang berjaga.

Kondisi tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam keberlanjutan pengelolaan fasilitas usaha desa. Sebuah fasilitas yang telah dibangun tidak cukup hanya selesai secara fisik, tetapi membutuhkan perencanaan usaha, pengelolaan, pemeliharaan dan strategi agar dapat terus memberikan manfaat.

Rangkaian kondisi tersebut membuat warga berharap pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status usaha milik desa, ruko, kolam renang, serta pemanfaatan TKD di kawasan tersebut.

Termasuk bagaimana perencanaan awal usaha, sumber pembiayaan pembangunan, siapa pengelolanya, berapa biaya pemeliharaan dan operasional, serta bagaimana pertanggungjawaban apabila fasilitas tersebut tidak berjalan.

Trensatu akan menelusuri lebih lanjut status aset, dasar pemanfaatan TKD, pengelolaan usaha desa, serta keberadaan SPPG yang kini berada di kawasan tersebut, termasuk meminta klarifikasi kepada pemerintah desa dan pihak terkait.

Dana desa dan aset desa bukan sekadar dibangun. Aset harus memiliki pengelolaan yang jelas, terawat, produktif, dan manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat.