NGAWI-TrenSatu– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur berencana mempertanyakan perkembangan penanganan laporan resmi yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terkait status aset BUMDesMa DAPM Kecamatan Widodaren.
Laporan tersebut diketahui telah diajukan pada Juli 2024, namun hingga kini pihak pelapor mengaku belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjutnya.
Ketua LSM Gempur, Fauzan, mengatakan pihaknya akan segera meminta penjelasan kepada Kejari Ngawi mengenai sejauh mana proses penanganan laporan tersebut.
”Iya, saya akan menanyakan tindak lanjut laporan saya, sampai di mana tindak lanjutnya,” ujar Fauzan kepada Trensatu.com
Menurutnya, karena laporan tersebut disampaikan secara resmi, masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mempertanyakan progres laporan, Fauzan menyebut pihaknya juga akan menyiapkan tambahan dokumen maupun keterangan apabila dianggap diperlukan oleh aparat penegak hukum.
”Kalau memang laporan awal dinilai masih kurang bukti atau keterangan permulaan, kami siap melengkapi agar prosesnya menjadi lebih jelas,” katanya.
Tak hanya itu, LSM Gempur mengaku tengah melakukan pengumpulan informasi terhadap sejumlah BUMDesMa DAPM di wilayah lain. Langkah tersebut dilakukan karena terdapat dugaan awal adanya kesamaan pola dalam pengelolaan aset yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Fauzan menegaskan bahwa kajian yang dilakukan tidak hanya menyangkut aset utama BUMDesMa, tetapi juga akan mencakup aset-aset unit usaha yang berada di bawah pengelolaannya.
”Yang jelas pemeriksaan harus menyeluruh, termasuk aset unit. Kalau lingkarannya masih berkutat pada hal yang sama di beberapa tempat, tentu dugaan itu perlu diuji lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Fauzan juga mempertanyakan fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), khususnya terkait evaluasi maupun rekomendasi terhadap pengelolaan aset BUMDesMa DAPM.
Menurutnya, pembinaan yang efektif merupakan bagian penting dalam mencegah munculnya persoalan administrasi maupun tata kelola di tingkat BUMDesMa.
Ketua LSM Gempur, Fauzan, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada upaya menunggu kepastian proses. Dalam waktu dekat, ia akan mendatangi Kejaksaan Negeri Ngawi untuk meminta penjelasan resmi mengenai status penanganan laporannya. Apabila diperlukan, LSM Gempur juga akan menyerahkan tambahan dokumen, data, maupun keterangan sebagai penguat laporan.
Selain itu, Fauzan menyatakan akan memperluas kajian terhadap pengelolaan aset BUMDesMa DAPM di sejumlah kecamatan lain. Menurutnya, apabila ditemukan pola atau dugaan yang serupa, seluruh informasi tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.







