NGAWI, trensatu– Wartawan Tribun Tipikor sekaligus jurnalis Pers Media Online, A. Rohman, menyatakan menerima permintaan maaf yang disampaikan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Pitu, Jito.

‎Namun, penerimaan permintaan maaf tersebut tidak menghentikan langkahnya untuk menempuh jalur hukum atas dugaan penyebaran foto kartu identitas pers (ID Card) miliknya di sebuah grup WhatsApp.

‎Sikap tersebut disampaikan A. Rohman setelah sebelumnya muncul polemik terkait beredarnya foto kartu identitas pers miliknya di grup WhatsApp Forum Poktan 7 disertai narasi yang menyebut adanya “virus-virus pengganggu Poktan Gapoktan di lingkup wilayah binaan BPP Kecamatan Pitu”. Peristiwa tersebut terjadi setelah ia melakukan konfirmasi jurnalistik mengenai informasi dugaan penjualan alat dan mesin pertanian (alsintan) di wilayah Kecamatan Pitu.

‎”Secara pribadi saya menerima permintaan maaf yang telah disampaikan Saudara Jito. Saya menghargai itikad baik tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang kepada wartawan mana pun yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar A. Rohman.

‎Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyelesaian secara personal berbeda dengan proses hukum yang menurutnya merupakan mekanisme untuk menguji suatu peristiwa secara objektif.
‎”Permintaan maaf adalah bentuk tanggung jawab moral yang saya hargai.

‎ Tetapi proses hukum merupakan mekanisme yang berbeda. Saya tetap akan menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar dinilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Tujuannya bukan semata mencari hukuman, melainkan memperoleh kepastian hukum dan menjadi pembelajaran agar tindakan serupa tidak kembali terjadi terhadap insan pers,” tegasnya.

‎Menurut A. Rohman, pihaknya tengah mempersiapkan laporan beserta sejumlah dokumen pendukung, di antaranya tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, dokumentasi penyebaran foto identitas pers, serta bukti lain yang dianggap relevan.

‎Kasus tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah pemberitaan mengenai penyebaran identitas wartawan dan narasi yang dinilai memberi stigma terhadap profesi jurnalis.

‎Dalam perkembangan berikutnya, Camat Pitu juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut memunculkan beban moral untuk menjaga kondusivitas wilayah serta mendorong penyelesaian secara baik.

‎A. Rohman menilai setiap pihak yang merasa keberatan terhadap aktivitas jurnalistik sesungguhnya telah memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab maupun hak koreksi.

‎”Perbedaan pendapat terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar. Namun mekanisme penyelesaiannya juga telah diatur dalam Undang-Undang Pers sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai koridor hukum dan etika,” ujarnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi mengenai langkah administratif yang akan diambil oleh instansi tempat Jito bertugas. Sementara itu, A. Rohman menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan menghormati seluruh proses hukum yang akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.